Selasa, 10 Januari 2012

GURU PROFESIONAL APAKAH HANYA DENGAN SERTIFIKASI



Permasalahannya adalah, apakah upaya ini benar – benar akan berhasil mewujudkan guru profesional seperti yang diharapkan. Munculnya gagasan peningkatan kualitas guru bermula pada peringatan Hari Guru Nasional tanggal 2 Desember 2004. Pada saat itu Mendiknas dalam rangka penyampaian program 100 hari kerja kabinet, menegaskan satu tema, yaitu “guru sebagai profesi”. Tentu saja pernyataan itu sendiri bukan sesuatu yang baru karena sejak awal munculnya pekerjaan ini hakikatnya sudah diakui sebagai profesi, bahkan profesi terhormat. Yang lebih menarik sebenarnya bahwa tema itu menunjukkan tekad Mendiknas untuk meningkatkan harkat dan martabat guru yang sedang terpuruk. Keterpurukan tersebut bisa dilihat antara lain pada realitas : menjadi guru tampaknya bukan pilihan pekerjaan yang ideal (kalau ada peluang lain ini akan ditinggalkan), juga dari realitas input siswa ke lembaga pendidikan guru bukan lulusan terbaik dari sekolah, yang terlihat dari kelemahan penguasaan materi dari guru-guru yang dihasilkannya; dan yang juga merupakan kenyataan bahwa guru-guru banyak yang melakukan pekerjaan tambahan (yang sering bukan pekerjaan wajar) yang diakibatkan gaji/kesejahteraan guru yang sangat rendah.
Maka dari itu, niat/tekad Mendiknas meluncurkan satu paket pembaharuaan di bidang mutu guru ini tentunya patut diapresiasi, apalagi kemudian didukung dengan upaya- upaya nyata ke arah realisasi tujuan tersebut (dengan undang-undang serta program-program pendukungnya). Namun, pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah, apakah niat baik tersebut benar-benar bisa diwujudkan mengingat kondisi objektif yang ada justru belum sinkron dengan upaya-upaya yang sedang dijalankan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar