Selama ini guru cenderung dianggap sebagai profesi kelas dua. Sebagian besar orang tidak mau menjadi guru, kecuali karena kepepet alias daripada menganggur.
Profesi guru cenderung dianggap gampang. Orang sering kali lupa bahwa guru memegang peranan penting dalam proses pendidikan. Walaupun bukan merupakan satu-satunya faktor penentu keberhasilan pendidikan, guru tetaplah merupakan titik sentral proses pendidikan. Tanpa guru, proses pendidikan akan timpang.
Lahirnya Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen membawa sedikit angin segar bagi profesi guru. UU ini menjadi semacam payung hukum, sekaligus merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap profesi guru. Diharapkan dengan adanya UU Guru dan Dosen martabat guru semakin dihargai, profesi guru dapat berkembang sejajar dengan profesi-prosesi lain, dapat mendorong peningkatan kualitas guru, dan akhirnya bermuara pada peningkatan mutu pendidikan di Tanah Air.
Paling tidak dengan adanya UU Guru dan Dosen, saat ini profesi guru pun mulai dilirik orang, khususnya setelah UU tersebut menjanjikan perbaikan kesejahteraan guru, yaitu tunjangan sebesar satu kali gaji pokok dan tambahan tunjangan fungsional.